LBHIWOSOPPENG.COM Soppeng - Prosedur Formal Pengurusan Sertifikat Hak Tanah
Semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan
konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No.
5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Tanah Girik
Istilah tanah girik yakni merupakan sebuah lahan yang status
kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum
berbentuk sertifikat tanah resmi. Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik
diperoleh secara turun menurun atau warisan.
Jenis tanah lainnya yang
belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding
Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Karena kurangnya
informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada
saja yang belum memiliki sertifikat.
Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan.
Untuk mengurus tanah
girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor
kelurahan dan kantor pertanahan.
Mengurus di Kelurahan
Setempat
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.
Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.
Namun,
jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat
dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya
sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan
Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor
Pertanahan setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
Caranya dengan
melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan
syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan,
dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan
setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen
dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan
batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di
lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau
tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi
pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur
ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi
Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah
setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan
hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh
hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam
praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada
keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu
pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah
dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai
dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat
luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian
dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran
Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat
dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak
dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat
diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Dipublikasi: Mappasessu LBH IWO SOPPENG
0 Comments