Mappasessu, SH (Koordinator LBH IWO SOPPENG)
LBHIWOSOPPENG.COM - Media Online Resmi karena Berbadan HukumDisaat mempunyai
media online, yakni situs berita (news portal, news site), namun tanpa badan
hukum, sehingga merasa was-was sebab ilegal alias tidak resmi.
Tulisan
ini ingin membantu menjawab perasaan gelisah tersebut agar media online kita berstatus
resmi dan diakui secara hukum di Indonesia.
Secara
legal formal, media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP) seperti era Orde Baru. sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers (“UU Pers”),
Perhatikan Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menyebutkan:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Sehingga, media massa online, dalam hal ini situs berita atau
situs majalah berita, (berbentuk www) ini harus diterbitkan oleh dan dari badan hukum perusahaan pers agar menjadi
media resmi atau media legal.
Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).
Jadi Praktisnya, menurut
pendapat Mappasessu, SH untuk mendirikan perusahaan pers yang berbentuk badan hukum berupa PT, langsung datang saja ke Notaris dan meminta dibuatkan Akta Pendirian
Perusahaan Pers.
Perusahaan Pers
Perusahaan
Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan
informasi. Hal ini sangat jelas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Perusahaan Pers.
Satu
Perusahaan Pers ini Bisa bentuk beberapa Media
Dewan
Pers membolehkan satu badan hukum perusahaan pers mengelola lebih dari satu
media. Meski demikian, Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang
kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab (pemimpin redaksi) untuk
dua media. Sebagaimana pendapat Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun yang menyatakan,
badan hukum perusahaan pers bisa mengakomodir lebih dari satu media massa.
“Satu badan hukum boleh menerbitkan beberapa media,” singkat Hendry saat
dikonfirmasi. (sumber)
Pentingnya
Verifikasi Dewan Pers
Media
Online resmi berbadan hukum memerlukan verifikasi Dewan Pers untuk dapat
mendapatkan perlindungan dan bantuan jika ada kasus.
Keuntungan
bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi antara lain wartawan perusahaan
pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Contohnya, bila ada pihak yang tidak menerima pemberitaan
dari media, padahal pemberitaan sudah mematuhi kaidah etik jurnalistik, maka
Dewan Pers akan membela. Kalau sampai tidak puas, Dewan Pers menjamin akan
membela media tersebut. (sumber)
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat
Disusun oleh: Mappasessu Koordinator LBH IWO SOPPENG
0 Comments