Proses sidang delapan (8) orang terdakwa kasus judi sabung Ayam sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sopppeng.
Demikian disampaikan oleh Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH, Sabtu, (26/02/2022).
Ditambahkan Musdar, kedelapan
(8) terdakwa judi sabung Ayam yang kejadian TKPnya di kecamatan donri-donri
tersebut, belum masuk ke sidang
penuntutan, ungkapnya
"Saat ini, proses
sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi", tandasnya.
Untuk informasi, kasus ini
berawal pengerebekan langsung dari Tim Resmob polres Soppeng, dalam penangkapan
di area lokasi perjudian sabung ayam di kec. donri-donri tersebut. Tim Resmob
Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam berikut uang tunai,
dalam kasus ini Delapan (8) orang ditetapkan sebagai tersangka.
Publikasi: Mappasessu LBH IWO SOPPENG
0 Comments