Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu
hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Coba perhatikan UU No 18
tahun 2013,
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan secara tidak sah;
- memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa izin;
- mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan;
- membawa alat-alat yang lazim
digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
- membawa alat-alat berat
dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan
untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat
yang berwenang;
- memanfaatkan hasil hutan kayu
yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
- mengedarkan kayu hasil
pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
- menyelundupkan kayu yang
berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui sungai, darat, laut, atau udara;
- menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar;
- membeli, memasarkan, dan/atau
mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil
atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
- menerima, menjual, menerima
tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu
yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak
sah.
Pasal 21 UU No 18 tahun 2013,
Setiap orang
adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan
hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum
di wilayah hukum Indonesia.
Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara
terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan
daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
Hal
itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu
sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.
0 Comments