Harta Kekayaan dalam Perkawinan
Kali ini membahas tentang harta kekayaan dalam perkawinan, terdapat dua jenis harta kekayaan, yaitu harta bersama dan harta bawaan, Hal ini makin jelas dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1),
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Kalimat “sepanjang para pihak tidak menentukan lain” maksudnya adalah pembuatan Perjanjian Perkawinan pisah harta sebelum pernikahan dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi :
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Harta bersama perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diistilahkan dengan istilah “syirkah” yang berarti harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Dalam Pasal 1 huruf f KHI disebutkan:
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”
Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai harta bawaan:
“Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Pembagian Harta Bersama dalam Islam
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Sebab, dalam praktinya bisa kontribusi istri jauh lebih besar dalam hal pendapatan atau pekerjaan dibanding suami. ini jika ditinjau dari perspektif Teori Hukum yakni Keadilan.
Demikian, semoga bermanfaat !!
Bagi yang ingin menyusun permohonan harta bersama yang ada, bisa hubungi :
0 Comments