Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
janda/duda termasuk ahli waris utama kelompok ketiga. Secara garis besar, Hukum Islam mengenal kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari: duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda
Kedudukan dan Hak Duda Terhadap Warisan Istri
Hak dan kedudukan janda/duda sebagai ahli waris di antara sesama mereka disebabkan faktor hubungan perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan hubungan perkawinan tadi, menimbulkan kedudukan yang timbal balik di antara suami istri dalam kewarisan yakni suami istri saling mewaris apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian duda/janda menurut Hukum Islam saling mewaris.
Bagian duda yang sudah tetap dan pasti atau furudhul muqaddarah bergantung pada faktor ada atau tidaknya anak dalam perkawinan. Besarnya furudhul muqaddarah menurut Pasal 179 KHI yaitu:
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Apabila dalam perkawinan tidak ada anak yang dilahirkan dan istri meninggal dunia:
1. Duda berkedudukan sebagai ahli waris atas harta peninggalan istri,
2. Bagian yang sudah tetap akan diterima ½ bagian.
Sebaliknya, kalau dalam perkawinan ada anak, berarti duda secara bersekutu mewarisi harta peninggalan istri besama anak, atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, duda akan memperoleh ¼ bagian.
Info lebih detail dan atau penyusunan Permohonan Penetapan Ahli Waris hubungi:
0 Comments