Bunyi, Unsur, dan Makna Pasal tentang Penipuan


LBHIWOSOPPENG.COM - Soppeng - Bunyi, Unsur, dan Makna Pasal tentang Penipuan
 (Suatu Tinjauan Teori Hukum)


Pasal 378 KUHP sendiri merupakan dasar yang membahas tentang kejahatan penipuan. Perkara tersebut dapat berupa penipuan barang, uang, penghapusan piutang, dan masih banyak lagi.


Bunyi Pasal 378 KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "


Unsur Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP tersebut memuat beberapa unsur, yaitu:

  • Barang siapa.
  • Dengan maksud.
  • Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
  • Menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.


Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi  sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.


Perbuatan Melawan Hukum

Yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Hal ini makin jelas dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor.

Pasal 378 juga menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.


Alat Penggerak

Alat penggerak penipuan digunakan untuk memperdaya atau menimbulkan dorongan dalam jiwa orang lain guna menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang.

 

Publikasi: Mappasessu LBH IWO SOPPENG



0 Comments