Aplikasi Logika dalam Bernalar Hukum

Gambar: Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bosowa saat Belajar Penulisan Artikel Ilmiah

by. Mappasessu (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bosowa)

Pendahuluan
Penalaran Hukum merupakan salah satu unsur yang harus dipahami oleh seorang peneliti dibidang hukum. Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum seorang peneliti akan kehilangan arah dan akan menemui kesulitan besar dalam mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topik, serta akan mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan penelitiannya.

Penalaran hukum adalah Proses berfikir Problematika Tersistematis.
"LBH IWO SOPPENG, Konsultan Hukum Keluarga ANDA" Hp./WA. 085242935945
Berpikir dan melakukan aktifitas penalaran dalam upaya pencarian suatu kebenaran dalam konteks keilmuan, haruslah dilakukan secara metode tertentu agar proses penemuan kebenaran nantinya dapat dipandang benar dari segi metodologis dan kebenaran yang ditemukannya mendapatkan validasi dari segi keilmuan.
Mengapa proses pencarian dan penemuan kebenaran diperlukan dari segi metodologis, agar kebenaran yang dihasilkannya adalah kebenaran yang benar dari segi keilmuan (science).
Jika metodologis pencarian kebenaran diabaikan, maka besar indikasinya dapat menimbulkan kekeliruan berpikir dan jika hal itu terjadi, maka berindikasi kuat timbulnya kesesatan berpikir Timbulnya kesesatan berpikir maka melahirkan suatu kesimpulan-kesimpulan kebenaran yang sesat.

Argumentasi hukum merupakan satu model argumentasi khusus yang terbangun dari suatu logika khusus yaitu yuridis normatif, yang bersandar pada dua dasar sebagai berikut:
1. Tidak ada hakim ataupun pengacara yang memulai suatu argumentasi dari suatu keadaan yang hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum normatif yang sifatnya selalu dinamis.
2. Argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka prosedural yang di dalamnya berlangsung argumentasi rasional dan diskusi rasional.

Aktifitas terakhir dari penalaran hukum adalah logika yang diterapkan dalam bidang hukum, setelah pembahasan tentang retorika hukum.

Sifat khas dari logika hukum adalah walaupun silogisme penting dan perlu bagi ilmu hukum, namun tidak adekuat sebagai metode penalaran hukum. sebab dalam ilmu hukum premis-premisnya belum atau tidak terberi, melainkan harus diciptakan kualitas dari logika penalaran hukum.
Sebab penalaran hukum berusaha untuk mewujudkan konsistensi dalam aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Dasar pikirannya adalah keyakinan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang termasuk kedalam yurisdiksinya. Kasus yang sama harus diberi putusan yang sama berdasarkan asas "similia similibus" (asas persamaan)

Contoh penggunaan logika hukum: 

Dalam Pasal 362 KUHP menegaskan barang siapa mengambil barang baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pida penjara selama lima tahun atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.

Struktur Norma:
Unsur dari pasal tersebut:
1.    Barang siapa yang dartikan setiap orang.
2.    Mengambil barang.
3.    Secara melawan hukum.
4.    Maksud untuk memiliki.

Struktur Kasus atau Kejadian:
Jika saja pasal di atas diterapkan pada pencurian barang seperti kendaraan bermotor. Misalnya si A membawa motor si B tanpa sepengatahuan si B, dan kemudian dalam beberapa jam kemudian Motor itu dikembalikan ditempatnya, dan baru si B mengetahuinya. Dengan menerapakan ketentuan Pasal 362 berarti salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni si A tidak memenuhi unsur perbuataannya “dengan maksud memilki Itu”.

Kesimpulan Opini Hukum
Maka bukan dalam kategori pencurian. Namun sebenarnya kalau ditinjau lebih jauh, dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut oleh si A, ada barang yang hilang yakni bensin kendaraan bermotor. Berarti pencurian yang terjadi adalah pencurian bensin.

Dengan demikian logika berfungsi untuk menalar hukum, menalar ketentuan pasal-pasal terhadap peristiwa hukum (seperti peristiwa pidana) sehingga penalaran tersebut sesuai dengan alur berpikir sistematis, metodik untuk  menghasilkan preposisi hukum yang benar serta imperatif.

Berpikir haruslah menurut alur pikir yang benar dan meretasnya melalui dengan penalaran yang benar pula agar menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang benar secara teori keilmuan.
Berlogika hukum adalah berpikir dan bernalar tentang hukum untuk menarik suatu kesimpulankesimpulan yang bersifat normatif. Sifat normatif logika hukum adalah merupakan karakter logika hukum.



0 Comments