BATU LONCATAN ADALAH TUMPUAN UNTUK MENUJU YANG LEBIH BAIK
Dalam merintis karir, seseorang umumnya membutuhkan batu loncatan. Misalkan seseorang bekerja di bagian tertentu. Dia mencari pengalaman yang sebanyak mungkin, lalu meningkatkan diri pada bagian tahapan karir berikutnya yang lebih baik. Maksudnya pekerjaan yang pertama itu menjadi batu loncatan untuk jenjang karir berikutnya.
Cara seperti ini pasti sudah sering Anda dengar bukan? Terutama berkarir sebagai seorang karyawan profesional.
Lalu bagaimana dalam berbisnis?
Berbisnis agak berbeda pengertiannya. Dalam berbisnis juga dikenal sebagai batu loncatan, namun bukan pada jabatan atau bagian dari bidang pekerjaan sebagaimana dalam dunia karyawan.
Pernahkah Anda mendengar bahwa kegagalan itu bagian dari hidup? Artinya, jika Anda tidak pernah gagal, maka Anda tidak pernah belajar. Dan jika Anda tidak pernah belajar, Anda tidak akan bisa berubah ke arah lebih baik.
Dalam merintis bisnis, apalagi memulainya dari nol, tidak ada tahapan-tahapan sebagaimana seorang karyawan berkarir. Kenyataannya Anda sendiri harus menentukan bahkan merumuskan tahapan-tahapan itu. Seringkali seorang pebisnis hanya menjumpai kegagalan dan terus bereksperimen untuk mencari cara agar bisa terus bertahan dan memberikan penghasilan yang berkesinambungan.
Kegagalan dalam bisnis, itu bukan jalan yang salah. Tetapi justru merupakan batu loncatan. Kegagalan dan kesuksesan, itu merupakan satu jalan searah yang sama. Itulah batu loncatan dalam dunia bisnis.
Yang jelas, pengertiannya masih sama. Batu loncatan adalah tumpuan menuju yang lebih baik. Yang membedakan, dalam merintis bisnis, Anda akan lebih banyak menjumpai kegagalan. Selama kegagalan itu menjadi sumber pelajaran, maka Anda akan semakin berpontensi meraih kesuksesan.
Jika Anda menghindari kegagalan, bahkan tidak pernah mengalami kegagalan sama sekali oleh karena Anda tidak pernah mencoba dan berusaha apapun. Maka sudah dipastikan seumur hidup Anda tidak memiliki batu loncatan satupun.
Nah, dalam konteks Ilmu Hukum dan Prakteknya. Batu Loncatan ini berwujud sebagai Dasar Hak atau Alas Hak atau Legal Standing terhadap sebuah Fakta Hukum yang membutuhkan pembenaran aturan hukum. namun tentang Legal Standing ini kita ulas di tulisan lainnya ya...
0 Comments