Sekarang kami akan jelaskan perihal mengurus sertifikat tanah Letter C. Yang dimaksud LC disini adalah tanah waris Letter C, bukan Land Consolidation (LC). Jika tanah warisan Letter C, maka termasuk pendaftaran tanah pertama kali.
Mengurus Sertifikat Tanah Letter C
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Foto kopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah / alas hal milik adat / bekas milik adat
- Foto kopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP / PPh sesuai dengan ketentuan
Sedang bila sudah meninggal maka persyaratan di atas ditambah lagi dengan dokumen sebagai berikut :
- Surat kematian
- Surat keterangan waris
- Surat pembagian harta warisan, jika ingin dibagi waris kepada para ahli waris
Apabila ingin mengurus sertifikat tanah Letter C hilang, dapat menghubungi desa / kelurahan letak tanah tersebut. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2010,
Demikian info seputar mengurus sertifikat dari tanah LC, kami harap post kali ini berguna untuk Anda. Silahkan tulisan ini diviralkan biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Published : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG
0 Comments