Makna Toga dan Logo Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat


LBHIWOSOPPENG - JAKARTA - Makna Toga dan Logo Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain toga yang nantinya digunakan ‎para advokatnya. Desain toga teranyar advokat ini merupakan hasil sayembara.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara pengumuman dan penyerahan hadiah sayembara desain toga advokat di Jakarta yang dihelat secara hybrid, menyampaikan, toga ini penuh filosofi. "Desainnya didasarkan ‎pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," ucap Fera menjelaskan desain toga advokat yang dibuatnya pada Kamis (10/6/2021) tadi malam.
Selain itu, dari ratusan peserta mulai dari Sabang sampai Merauke, dewan juri memutuskan pemenang kedua, ketiga, dan favorit, masing-masing‎ Sharon Zefania Tambajong‎, ‎Anferdi Janas,‎ dan Rohliharny Saulina Damanik. Mereka berhak menerima hadiah, masing-masing Rp25juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta.
Otto melanjutkan, salah satu dari bagian desain toga advokat ini adalah ada kantong atau saku di bagian belakang. Ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya menegakkan hukum dan keadilan. "Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini, nanti selalu bisa memulihkan semua kehormatan advokat Indonesia yang sudah mulai hilang," ujarnya.



Sedangkan untuk logo, lanjut Otto, awalnya bentuknya tulisan. Logo anyar yang diluncurkan ini menggabarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara

8 Fungsi Negara Yang Diemban Peradi
Adapun 8 fungsi negara yang diemban Peradi, yakni 
  1. melaksanakan pendidikan profesi advokat,‎ 
  2. melaksanakan pengujian calon advokat,‎ 
  3. mengakat advokat,‎ 
  4. membuat kode etik,‎ 
  5. membentuk dewan kehormatan,‎ 
  6. membentuk komisi pengawas,‎ 
  7. melakukan pengawasan advokat, dan‎ 
  8. memberhentikan advokat.
Logo Peradi yang baru tersebut mempunyai filosofi atau makna mendalam di mana Peradi adalah organisasi advokat satu satunya di Indonesia, mengutip pidato dari Prof Dr Otto Hasibuan.



Sumber : SINDOnews



0 Comments