Ketua LAP Desak Plt.Gubernur SulSel Hentikan Proyek D.I Waru-Waru


LBHIWOSOPPENG.COM - Ketua LAP Desak Plt.Gubernur SulSel Hentikan Proyek D.I Waru-Waru 

Pengerjaan disejumlah titik Proyek D.I Waru-Waru Desa Batu Gading Kec.Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 sangat amburadul dan terkesan dikerja asal asalan dimana dalam pembangunannya diduga menggunakan material ilegal. Dan pihak konsultan pegawas dalam hal ini CV. Sukma Lestari terkesan tutup mata dan abai terhadap kondisi tersebut. 

Ketidakbecusan konsultan pengawas dalam mengawasi proyek tersebut mengakibatkan kualitas pekerjaan sangat buruk dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu Laskar Arung Palakka akan mendesak pihak berwajib untuk segera memeriksa pihak konsultan pengawas karena telah sangat jelas bahwa konsultan pengawas proyek tersebut CV. Sukma Lestari tidak becus menjalankan tugasnya. 


Sudah cukup uang negara dihamburkan begitu saja oleh kontraktor dan konsultan untuk menggarap proyek asal asalan seperti ini. Sementara sumber anggaran yang digunakan berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional sementara hasil yang didapatkan adalah proyek amburadul.

Sebelumnya Aktivis LAP menerjunkan Tim Advokasi guna Melakukan Investigasi di lapangan, Tampak ditemukan pemasangan Batu Di Beberapa Ruas Pekerjaan D.I Waru-Waru Berwarna putih Yang Di Duga Batu Mengandung Kapur dan pasir yang bercampur lumpur. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. 

Berdasarkan pantauan Aktivis LAP terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Sebelah, yang diduga tidak memiliki ijin galian,” jelas Andi Akbar, Ketua Laskar Arung Palakka. 

Sekedar Di Ketahui Proyek Tersebut Di Kerjakan Oleh PT. JAYA ABADI SEJAHTERA BERSAMA dengan Anggaran 28 Milyar Rupiah Dan Sementara untuk Anggaran Biaya Pengawasan  Senilai 800jt Rupiah Oleh CV. Sukma Lestari.

Pihak Dinas PU Sebagai Pemilik pekerjaan Harus Mengambil Langkah Tegas Dalam Pengawasan Pekerjaan Waru-Waru, apalagi Proyek D.I Waru waru itu Sudah Hampir 6 tahun di kerjakan namun tidak juga bisa Dimanfaatkan Petani Dan Masyarakat Sekitar karena fungsi proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. 


Maka dari itu Laskar Arung Palakka meminta Plt.Gubernur SulSel Untuk Mengevaluasi Seluruh Pelaksana maupun Pengawas Serta Meminta Kuasa Pengguna Anggaran agar Tidak Mencairkan Dana Yang bertentangan dengan Undang-undang dan Bila Mana Ada Dugaan Unsur KKN maka Laskar Arung Palakka Akan Bersurat Ke MabesPolri,Kejagung,KPK Serta Menembuskan Laporan Tersebut Ke Sekretariat Presiden Republik Indonesia untuk mengusut tuntas proyek amburadul tersebut. tutupnya

Published : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG



0 Comments