LBHIWOSOPPENG.COM Opini --- Hal-hal Pokok tentang Pertanahan di Indonesia
Untuk menguji daya kekuatan sertipikat yang sudah terbit, dalam pendaftaran tanah juga dikenal sistem publikasi. Sistem publikasi digunakan untuk menguji daya kekuatan pembuktian sertipikat, yaitu kuat atau tidak kuat dan mutlak atau tidak mutlak.
Indonesia menganut sistem publikasi negatif karena nemo plus iuris atau seseorang tidak boleh melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangannya,” ungkap Dr. Endang Pandamdari, SH, CN, MH.
Sebagai hasil dari pendaftaran tersebut, kepada penerima hak diberikan grosse akta sebagai bukti terjadinya peralihan hak tersebut. Setelah berlakunya UUPA, Indonesia menganut sistem pendaftaran hak(registration of titles).
Mengapa Sertifikat
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat rumah ini menjadi bukti kuat kepemilikan kamu atas rumah. Menurut definisinya, sertifikat hak milik (SHM) adalah sertifikat rumah yang paling kuat pengaruhnya dibanding lainnya.
sertifikat tanah tidak bisa dipalsukan.
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
Obyek pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak gunabangunan dan hak pakai.
- Tanah hak pengelolaan.
- Tanah wakaf.
- Hak milik atas satuan rumah susun.
- Hak tanggungan.
- Tanah negara.
Bagaimana ketika terjadi sengketa tanah,
Bentuk penyelesaian terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Apabila penyelesaian juga tidak tercapai maka dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tentang pembatalan sertifikat
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Selain itu, pembatalan sertipikat hak milik dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kantor Pertanahan yang berwenang, kasus ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal.
Tentang SPPT dan Letter C
Namun yang perlu dipahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya.
Pelaporan dapat dilakukan ke kantor Badan Pertanahan yang terdekat dengan tanah sengketa.
Tahap Menyelesaikan Sengketa Tanah
- Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan.
- Cek Keabsahan Sertifikat.
- Pastikan Kredibilitas Penjual.
Penyelesaian Sengketa Tanah.
Langkah Menyelesaikan Sengketa Tanah. Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus. Pengkajian Kasus. Penanganan Kasus.
Namun dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat tersebut masih dapat digugat jika tidak memenuhi syarat diterbitkan secara sah, diperoleh dengan itikad baik dan secara nyata dikuasai, dan sejak diterbitkannya sertifikat tidak ada keberatan ataupun gugatan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat
Sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh badan yang tergolong sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, maka sertifikat merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan penyelesaian sengketa atau konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, (Pasal 23 ayat (5), dinyatakan bahwa “Pejabat yang bertanggungjawab atau Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik, menyampaikan Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri”.
Dari berbagai pendapat tentang akar masalah pertanahan yang akhirnya menjadi sengketa tanah terjadi di Indonesia di sebabkan oleh7: (1) kurang tertibnya administrasi pertanahan masa lalu; (2) ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah; (3) sistem publikasi pendaftaran tanah yang negative;
Jika dilihat dari aspek kantor pertanahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda itu adalah dikarenakan ketidaktelitian dan ketidak cermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan, sementara jika dilihat dari aspek masyarakat, banyak hal yang
Konflik tanah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 bahwa konflik tanah yang selanjutnya di sebut konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum,
Cara Penyelesaian Sertifikat Ganda
Dalam kasus sertifikat ganda, kedua sertifikat tersebut sah karena diterbitkan Kantor Pertanahan. Cara penyelesaian bisa dilakukan dengan musyawarah di hadapan kepala desa/lurah atau ketua yang dihadiri perwakilan BPN. Selain itu, bisa dilakukan melalui pembuktian di pengadilan.
"Kasus tumpang tindih sertifikat seperti ini bisa terjadi karena BPN lalai dan tidak tertib dalam proses pengarsipan berkas dikantor tersebut, BPN kan selalu memberi alasan kepada masyarakat bahwa hal tersebut adalah Human Error",
0 Comments