Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi (2) Suap dan Gratifikasi

LBHIWOSOPPENG.COM Bedah Buku -- Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi (2)

Bentuk Kedua tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disebutkan dalam buku "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yakni: Suap

Suap, Mappasessu menjelaskan pengertian suap adalah semua bentuk tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi). 
“Sekarang korporasi sudah bisa dipidana, makanya penting sekali dunia usaha mengerti audit. Jadi penerimanya ini syaratnya khusus, penerimanya itu klasifikasinya ialah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal diberikannya di depan atau DP dulu atau nanti di belakang diminta, itu tidak menjadi persoalan, dua-duanya tetap suap-menyuap sepanjang kita memberikannya kepada dua pihak tadi,” kata Mappasessu.

Ketiga, gratifikasi
Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

"gratifikasi sebenarnya dari bahasa gratitude jadi terimakasih, dia itu netral, artinya dia itu baik, hal itu terjadinya karena ada ramah tamah dan lain-lain. Tapi kenapa ini sekarang dilarang? Yang dilarang adalah kalau bentuk-bentuk terima kasih ini, kita berikan untuk ke pegawai negeri atau peyelenggara negara dan kita tahu ini ada kaitan dengan jabatannya, itu gratiifikasi,” jelas Mappasessu

Selanjutnya, bentuk keempat yakni: penggelapan dalam jabatan.

0 Comments