LBH IWO SOPPENG - Polisi Memanggil Empat Orang SAKSI Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Perkembangan Kasus
Hari ini, Selasa 25 Mei 2021. Polisi telah memanggil empat orang saksi terkait pemberitaan yang telah di unggah digroup facebook BKS (Berita Kejadian Soppeng) oleh oknum wartawan yang di komentari Akun Fecebook atas nama R...y yang diduga melecehkan profesi wartawan yang telah viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kalimat mengatakan SAPPA I THR dan AKKADA BAWANNI ENGKAGA THR dan lainya hingga komentar tersebut dilaporkan oleh wartawan di Mapolres Soppeng pada 6 Mei 2021 yang lalu.
Untuk kelanjutan kasus tersebut, 4 orang saksi telah dihadirkan untuk memperkuat bukti atas kasus komentar R...y di Media Sosial.
Selain komentar diatas ada juga komentar lain dengan kalimat "Biar papan proyek di bikin berita to Dena Gaga wedding nebbu berita laingnge".
Sehingga membuat perasaan tidak enak dan dapat menimbulkan perasaan dan pencemaran nama baik serta melecehkan profesi karya tulis seorang jurnalis. "ungkap salah satu saksi saat diminta tanggapannya oleh media, Selasa 25/05/2021.
Selain itu penyidik juga mengatakan ini adalah salah satu kelengkapan berkas kami untuk langkah proses selanjutnya.[1]
Baca Juga : Pencemaran Nama Baik di Media Sosial BISA Pidana menurut UU Informasi Trasnsaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang ITE
Dalam Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) bunyi pasal :
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Delik Aduan
Perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.
Sumber : [1] Jelajah Indonesia.online
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
di edit Mappasessu - LBH IWO SOPPENG
0 Comments