Pada tahun 2020 lalu, Polres Soppeng tercatat menangkap 19 orang tersangka hacker yang terdiri dari mahasiswa, pelajar serta pengangguran.
Tak sampai disitu, Polres Soppeng kembali menangkap 9 orang pelaku hacker kartu kredit milik warga negara asing pada Selasa 4 Mei 2021.
Terbaru, Polres Soppeng kembali menangkap tiga orang pelaku hacker kartu kredit warga negara asing dan WNI, Minggu 23 Mei 2021, kemarin.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa laptop dan empat unit gadget. Sementara ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Soppeng.
Jerat Pidana
Para pelaku dijerat dengan pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 32 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.[1]
Informasi Elektronik adalah :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 angka 1 UU 19/2016)
Dokumen Elektronik adalah :
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.(Pasal 1 angka 4 UU 19/2016).
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.
Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE. yang berbunyi :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hacking atau Hacker adalah kegiatan pencurian privasi dengan cara meretas progam komputer milik orang atau pihak lain.
istilah Hacker ini merupakan istilah populer di masyarakat, namun dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE tersebut menunjuk pada aktifitas men-transmisi.
Transmisi data adalah transfer data melalui saluran komunikasi point-to-point atau point-to-multipoint.
Oleh karena itu, tindakan seseorang yang meng-Hacking atau hacker data elektronik dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.
Publised : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0 Comments