Hari Sabtu 29 Mei 2021 ini mengulas tentang Fenomena yang terjadi disekitar kita, seiring perkembangan kemajuan jaman dengan teknologi yang makin modern. Kini kerap terjadi Pelaku menerima narkoba melalui ojol, yakni menggunakan ojek online (ojol),
Kejadian
seorang pengecer sabu, umur 22 tahun, bertransaksi narkoba . Memanfaatkan teknologi dengan menyaru menggunakan paket,
“Sabu itu di simpen dalam paket sepatu,” kata Faruk kepada wartawan di Jakarta, Minggu 15 November 2020.[1] SINDONEWS.COM Senin, 16 November 2020 - 06:17 WIB
Pemesan Narkoba
Bagi pemesan Narkoba ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyi pasal 114 ayat (1) ini :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Unsur Pasal :
Unsur Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur Setiap Orang.
- Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.
- Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.Ad.
Dalam pasal ini tidak menentukan hukuman berdasarkan harga dari narkotika, yang menjadi dasar hukuman adalah jenis narkotika dan berat narkotika tersebut. Jadi, meskipun Rp. 50.000,- atau Rp. 10.000,-
Bagi Ojek Online tersebut :
Nah, tentu ada yang bertanya, bagaimana dengan Ojek Online tersebut.
Hasil penelitian ini melihat bahwa pengemudi transportasi online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika),
Namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). tentang pasal percobaan atau permufakatan jahat.
Tentang Pasal 132 Ayat (1) :
Pasal 132 Ayat (1) UU a quo berbunyi, “Pasal 132 Ayat (1) UU a quo berbunyi, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,..."
Penjelasan akan datang
Lalu bagaimana dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) UU. 35 tahun 2009 serta
Pasal 127 ayat (1) yang sering digunakan Penuntut Umum dalam Tuntutannya ?. Akan dibahas lain waktu ya,...
Semoga bermanfaat !!!
Editing : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG
KANTOR HUKUM LBH IWO SOPPENG
Jl. Pemuda Watansoppeng
Sumber berita : [1] SINDONEWS.COM Senin, 16 November 2020 - 06:17 WIB
0 Comments