LBH IWO SOPPENG - Kali ini kami mengulas tentang Hak istri yang digugat Cerai suami Pegawai Negeri Sipil, fenomena yang marak terjadi, sehingga banyak bertanya di :
Ilustrasi Kasus :
A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti. Maklum, sejak menikah A memutuskan tidak bekerja lagi.
Keputusan untuk menerima perceraian memang bisa berdampak pada banyak hal. Salah satunya adalah konsekuensi untuk membiayai hidup sendiri. Ada istri yang siap dengan konsekuensi itu, tapi ada juga yang masih berpikir sekian kali sebelum melanjutkan proses perceraian.
Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Izin Kawin dan Cerai PNS :
Dalam ilustrasi kasus di atas, A sebagai istri dari seorang suami yang berstatus PNS bernasib lebih beruntung dibandingkan perempuan yang suaminya bukan PNS. Sebab, ada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan Pemerintah ini mensyaratkan beberapa hal tertentu bagi PNS yang ingin bercerai.
(Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi PNS yang Ingin Bercerai).
Hal lain yang diatur :
Hal lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah kewajiban menyerahkan sebagian gaji untuk penghidupan bekas istri dan anak-anak jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami. Peraturan Pemerintah tersebut bahkan langsung menyebutkan komposisi pembagian gaji. Yaitu, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.
Apabila perkawinan tersebut belum dianugerahi anak, maka besarnya gaji yang harus diserahkan sang pria kepada istrinya adalah setengah dari gajinya.
Kehilangan Hak bila :
Namun, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur beberapa hal yang mengakibatkan istri seorang PNS kehilangan hak yang sudah dijelaskan diatas. Yaitu, jika alasan perceraian yang diajukan suami disebabkan atas dasar istri melakukan beberapa hal di bawah ini:
1. Berzina,
2. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami,
3. Menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan,
4. Telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, dan
5. Menggugat cerai suaminya terlebih dulu.
Lima hal diatas merupakan alasan perceraian yang dapat membuat seorang istri kehilangan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sangat penting jawaban yang disampaikan oleh istri sebagai Tergugat, sebab jawaban tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa perceraian yang dimohonkan oleh suami merupakan perceraian bukanlah 5 hal diatas.
Pendampingan atau pembuatan gugatan atau melawan atas Perkara Perceraian :
Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perceraian PNS ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi :
Kantor Hukum
Demikian, semoga bermanfaat !!!
0 Comments