Soppeng LBH IWO SOPPENG - Prosedur Perubahan Identitas Ganti Nama di Akta Kelahiran atau Berkas Lainnya
Jumat, 28 Mei 2021, kali ini membahas tema tentang Prosedur Perubahan Identitas Ganti Nama di Akta Kelahiran atau Berkas Lainnya, maklum setelah melihat antusias penanya di group group Facebook serta Whatsapp, maka sangat penting memberi edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Ganti nama atau Perubahan Identitas menurut UU
Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, berikut bunyi selengkapnya:
Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Definisi Peristiwa Penting
Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Perubahan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri
Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[1]
Persyaratan standar
Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta pencatatan sipil;
c. kartu keluarga (“KK”);
d. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
e. dokumen perjalanan bagi orang asing.
Jadi, untuk akta kelahiran (atau berkas-berkas lainnya) nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Permohonan Penetapan
Tentang pembuatan Permohonan Penetapan, bisa ke
Kantor LBH IWO SOPPENG
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat;
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[1] Pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat (2) UU 23/2006
0 Comments