Bicara tentang mewarisi harta, kita terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).
2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
3. Sebab memerdekakan budak (wala`).
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Jadi pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri pewaris).
Namun dalam konteks wasiat, kepada anak tiri hukumnya mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 KHI).
Baca Juga : Hibah/Hadiah Kepada Ahli Waris bagi Ummat Islam
Yang mendapat warisan :
yang mendapat warisan adalah istri / suami serta anak sahnya dari perkawinannya dengan istri / suaminya tersebut.
Sedangkan anak yang dibawa oleh si istri / suami ke dalam perkawinan mereka, tidak mendapatkan bagian.
Ini karena anak tersebut tidak ada hubungan darah dengan si suami / istri.
Akan tetapi si suami / istri dapat memberikan wasiat kepada anak bawaan istri / suaminya.
Mengenai pembagiannya :
Mengenai pembagiannya, untuk istri yang ditinggalkan mendapatkan seperdelapan bagian. Ini karena dalam perkawinan tersebut ada anak. Hal ini dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 180 KHI :
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.”
Pembagian untuk anak, dapat dilihat dalam Pasal 176 KHI :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbandung satu dengan anak perempuan.”
Pembuatan Permohonan / Gugatan Waris
Tentang pembuatan permohonan / gugatan waris atau wasiat dan atau pendampingan atas perkara yang muncul, silahkan :
Kantor Hukum :
Baca Pula tentang : Mappasessu Terpilih Sebagai Koordinator LBH PD-IWO Soppeng
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
0 Comments