Proses Balik Nama Sertifikat atas Warisan ke Salah Satu Ahli Waris


LBH IWO SOPPENG - Proses Balik Nama Sertifikat atas Warisan ke Salah Satu Ahli Waris.
Sebelumnya mari lihat Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:
“Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.”
"LBH IWO SOPPENG, Konsultan Hukum Keluarga ANDA" Hp./WA. 085242935945
Hal utama yang harus dilakukan :
1. Untuk membuktikan seseorang merupakan ahli waris dari pewaris dalam proses pendaftaran balinama waris atas tanah, maka berdasarkan Pasal 111 ayat 1 C Point 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional N0. 3/1997 tentang ketentan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa Surat Tanda Bukti Hak yang bentuknya terdiri dari :
a. Wasiat dari Pewaris, atau
b. Putusan Pengadilan, atau
c. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau
d. Surat Keterangan Waris.
Membuat Surat Kematian
Namun sebelum nya Membuat Surat Kematian
Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Kematian dan membuat
a. Wasiat dari Pewaris, atau
b. Putusan Pengadilan, atau
c. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau
d. Surat Keterangan Waris (SKW)
Surat Keterangan Waris (SKW)
Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan kedudukan mewaris orang tuanya. 
Dari surat tersebut diketahui siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris.
SKW ini dapat dipakai untuk segala urusan yang berhubungan dengan harta peninggalan pewaris dan urusan-urusan lainnya yang membutuhkan kejelasan mengenai siapa ahli waris dari pewaris.
Pengertian Surat Keterangan Waris;
Surat Keterangan Waris: bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
dalam hal pewarisan, notaris juga membuat surat keterangan waris (SKW) yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris.
[Baca Juga :] Tanah Hibah untuk Cucu, Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek
2. Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan.
Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.
Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi KTP ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan.
Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.
Sementara Point 1 untuk Pembuatan Wasiat dari Pewaris atau Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, bahkan Pendampingan Hukum bisa
Kantor Hukum
Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,
1. Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.
Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.
2. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.
3. Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama (salah satu ahli waris) tersebut.

Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2.    Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

0 Comments