Harta Bersama Akibat Perceraian Bagi Ummat Islam


Pengertian Harta Bersama 
Sebelumnya, mari kita lihat pengertian Harta Bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Kemudian di UU yang sama Pasal 37 menjelaskan pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing.
Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.”
"LBH IWO SOPPENG, Konsultan Hukum Keluarga ANDA" Hp./WA. 085242935945
Bagi yang beragama Islam, mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pembagian Masing Masing
Pasal 97 KHI mengatur “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Jadi, Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI). Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.
Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam.
Pembuatan Permohonan dan Pendampingan Hukum
Mengenai Pembuatan Permohonan dan Pendampingan Hukum akan Harta Bersama ini, bisa ke :
Kantor Hukum
Demikian, semoga bermanfaat !!!

Dasar Hukum :
1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)
2. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

0 Comments