Pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, dalam hal ini misalnya jika debitur mengajukan gugatan atas dilelangnya jaminan pada BANK / Leasing tersebut pada pengadilan.[1]
Pelaksanan putusan hakim atau eksekusi ialah “realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut”.[2]
Sementara,
Lelang Eksekusi ini juga dapat dibatalkan apabila proses lelang tidak sesuai dengan prosedur yang benar, hal ini juga hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut sesuai dengan bunyi dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013. bunyi pasalnya demikian. Pasal 24 :
"Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan."[3]
Senada dengan hasil diskusi santai dengan Advokat LBH CITA KEADILAN yaitu Mappasessu, S.H, yang belum M.H, ini, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 di atas : lelang eksekusi Hak Tanggungan dapat dibatalkan oleh Pengadilan.
Sehingga, memungkinkan suatu upaya hukum bagi pihak Debitur yang merasa dirugikan atas lelang eksekusi tersebut untuk menempuh upaya hukum, demikian penjelasan lanjutannya saat diskusi di Cafe KEADILAN sekaligus Kantor Hukum LBH CITA KEADILAN sambil menikmati racikan kopi khas penegak hukum. Baca Juga : BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah, Syarat dan Cara Mendapatkannya ?
Jika Obyek Hak Tanggungan Belum Dilelang.
Upaya hukum juga memungkinkan, bisa diajukan sejak objek tersebut belum dilakukan pelelangan.
namun yang bisa menghentikan lelang adalah gugatan dari pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”):[4]
Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.
Sehingga dengan demikian, dalam pelaksanaannya upaya hukum ini perlu ditelaah lebih lanjut mengenai dalil apa yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut oleh debitur, yaitu misalnya apakah utangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, tentu ini menjadi tugas utama penasehat hukum.
Dari pengalaman advokasi kami seputar gugatan pembatalan lelang atas jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan, kami menemukan adanya celah hukum bagi debitur untuk menggugat pembatalan lelang Hak Tanggungan dengan dalil misalnya adanya perbuatan melawan hukum. tentu hal ini kasuistis, artinya pendekatannya akan berbeda satu sama lain.
Sekian dulu ulasan singkat ini, semoga bermanfaat !!!
Jaga Kesehatan, Pakai Masker, Rajin Cuci Tangan ta'
Dasar Hukum :
0 Comments