Bulukumba Selasa.21.01.2019
Penasehat Hukum Jumalang, Abd Rasyd, SH. Dalam kasus pengancaman, menyayangkan penahanan terhadap kliennya yang dinilai prematur.
Masalahnya
kata Abd Rasyd, kliennya baru pemanggilan pertama sudah langsung ditetapkan
tersangka dan ditahan. Dirinya pun menduga belum ada gelar perkara
“Kami menduga belum ada gelar perkara, Jumalang sudah
langsung ditahan. Semestinya memanggil dulu saksi saksi termasuk anak dan istri
Jumalang yang ada dalam peristiwa kejadian tersebut,” kata Abd Rasyd, SH.
Selasa (21/1/2019)
“Yang kami herankan, saat pemanggilan pertama untuk mintai
keterangan tiba tiba sudah langsung ditahan. Padahal, kami sebagai penasehat
Hukum Jumalang sudah menyarangkan agar memeriksa dulu saksi saksi termasuk anak
dan istri Jumalang dan setelah itu atas dasar tersebut penyidik melakukan gelar
perkara untuk menentukan tersangka bisa ditahan atau tidak,” tambah dia.
Pengacara Abd Rasyd, SH mengungkapkan, kehadiran dirinya
selaku kuasa hukum adalah untuk menjamin kliennya untuk koperatif dalam
memenuhi panggilan penyidik
“Kehadiran kami mendampingi klien kami adalah agar Koperatif
dalam memenuhi panggilan penyidik dalam kepentingan pemeriksaan. Adapun jika
sebelumnya klien kami belum menghadiri panggilan Penyidik, ya… Wajar sajalah
karena tidak ada surat panggilan resmi dari penyidik itu sih gak boleh dianggap
tidak Koperatif, lagi pula menurut Jumalang kondisi kesehatannya saat itu belum
memungkinkan untuk memberi keterangan kepada penyidik,” ungkap Rasyd.
“Jadi saya menilai, penahanan atas klien kami Jumalang atas
sangkaan melanggar Pasal 335 ayat 1 tetang pengancaman terlalu Prematur untuk
langsung ditahan. Lagian ini kan ancaman 1 tahun,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP
Bery Juana Putra, S.Ik mengatakan, jika penahanan tersebut sudah sesuai
prosedur.
“Itu kasusnya itukan bersamaan dengan Polsek Kajang kasus
penganiayaannya. Laporan di Polsek penganiayaan, terus yang terlapor disana
melapor balik pengancaman dilengkapi dengan videonya terus dilakukan gelar,
setelah itu dinaikkan sidik, sudah dinaikkan sidik kemarin itu katanya mau
serahkan diri, kami tunggu tunggu tidak datang,” kata AKP Bery Juana Putra saat
dihubungi via seluler, Selasa, 21/1/2020, Sore.
Selanjutnya kata AKP Bery, kami kirimkan surat panggilan
pertama, surat panggilan pertama datang (Jumalang) kami periksa dan saksi
saksinya juga kami periksa dan kami melakukan penahanan.
Terkait insiden tersebut (Lapor Melapor) Kasat Reskrim Polres
Bulukumba menjelaskan bahwa berawal dari persoalan sengketa tanah. Ke duanya
saling lapor melapor, Jumalang melaporkan penganiayaan sedang lawannya (Sato)
melaporkan pengancaman
“Semua kami tindak lanjuti
laporan tersebut, dan kasus kedua duanya sama sama berjalan,” pungkas AKP Bery.
0 Comments