Penasehat Hukum Jumalang Sayangkan Penahanan Kliennya Yang Dinilai Prematur

Penasehat Hukum Jumalang Sayangkan Penahanan Kliennya Yang Dinilai Prematur
Bulukumba Selasa.21.01.2019
Penasehat Hukum Jumalang, Abd Rasyd, SH. Dalam kasus pengancaman, menyayangkan penahanan terhadap kliennya yang dinilai prematur.
Masalahnya kata Abd Rasyd, kliennya baru pemanggilan pertama sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Dirinya pun menduga belum ada gelar perkara
“Kami menduga belum ada gelar perkara, Jumalang sudah langsung ditahan. Semestinya memanggil dulu saksi saksi termasuk anak dan istri Jumalang yang ada dalam peristiwa kejadian tersebut,” kata Abd Rasyd, SH. Selasa (21/1/2019)
“Yang kami herankan, saat pemanggilan pertama untuk mintai keterangan tiba tiba sudah langsung ditahan. Padahal, kami sebagai penasehat Hukum Jumalang sudah menyarangkan agar memeriksa dulu saksi saksi termasuk anak dan istri Jumalang dan setelah itu atas dasar tersebut penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka bisa ditahan atau tidak,” tambah dia.
Pengacara Abd Rasyd, SH mengungkapkan, kehadiran dirinya selaku kuasa hukum adalah untuk menjamin kliennya untuk koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik
“Kehadiran kami mendampingi klien kami adalah agar Koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dalam kepentingan pemeriksaan. Adapun jika sebelumnya klien kami belum menghadiri panggilan Penyidik, ya… Wajar sajalah karena tidak ada surat panggilan resmi dari penyidik itu sih gak boleh dianggap tidak Koperatif, lagi pula menurut Jumalang kondisi kesehatannya saat itu belum memungkinkan untuk memberi keterangan kepada penyidik,” ungkap Rasyd.
“Jadi saya menilai, penahanan atas klien kami Jumalang atas sangkaan melanggar Pasal 335 ayat 1 tetang pengancaman terlalu Prematur untuk langsung ditahan. Lagian ini kan ancaman 1 tahun,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, S.Ik mengatakan, jika penahanan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Itu kasusnya itukan bersamaan dengan Polsek Kajang kasus penganiayaannya. Laporan di Polsek penganiayaan, terus yang terlapor disana melapor balik pengancaman dilengkapi dengan videonya terus dilakukan gelar, setelah itu dinaikkan sidik, sudah dinaikkan sidik kemarin itu katanya mau serahkan diri, kami tunggu tunggu tidak datang,” kata AKP Bery Juana Putra saat dihubungi via seluler, Selasa, 21/1/2020, Sore.
Selanjutnya kata AKP Bery, kami kirimkan surat panggilan pertama, surat panggilan pertama datang (Jumalang) kami periksa dan saksi saksinya juga kami periksa dan kami melakukan penahanan.
Terkait insiden tersebut (Lapor Melapor) Kasat Reskrim Polres Bulukumba menjelaskan bahwa berawal dari persoalan sengketa tanah. Ke duanya saling lapor melapor, Jumalang melaporkan penganiayaan sedang lawannya (Sato) melaporkan pengancaman
“Semua kami tindak lanjuti laporan tersebut, dan kasus kedua duanya sama sama berjalan,” pungkas AKP Bery.

0 Comments