Pahami, Kenapa Unggahan di Media Sosial BISA Pidana menurut UU ITE


Ini tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU ini mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.
Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan jangan mudah membagikan sesuatu ke dunia maya tanpa melakukan konfirmasi kebenaran info tersebut.
harus waspada dan cek kembali informasi yang didapat, jangan asal membagikan dan akhirnya merugikan orang lain atau menyebarkan kebencian kepada khalayak ramai.
Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
"LBH IWO SOPPENG, Konsultan Hukum Keluarga ANDA" Hp./WA. 085242935945
Maksud Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Maksud Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan, maksud 'membuat konten dapat diakses' adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Dalam UU ITE ada beberapa aturan yang wajib diketahui agar tidak tersandung perkara hingga akhirnya bisa terancam pidana.
Berikut adalah hal yang perlu diketahui :
  1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini.
  2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang. Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.
  3. Jangan Sembarangan Menyadap. Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
  4. Muatan perjudian, Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  5. Pencemaran nama baik, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.
  6. Berita HOAX, Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara.
  7. Hate speech atau ujaran kebencian, Ancaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara

Sekian, informasi awal. semoga bermanfaat !!!

Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 Comments