Pare-pare, Sabtu, 08.02.2020 Masih segar
diingatan kita, berita di media elektronik, cetak dan On line korban penipuan
jamah Haji Philipina, ternyata korbannya ada dimana mana, termasuk di Pare
pare.
Ironisnya
korban-korban penipuan oleh Penyelenggaraan Jamaah Haji
tersebut belum mendapatkan pengembalian uang dari pelaku sekalipun pelakunya
telah mendapatkan vonis 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pare Pare.
Sekitar 20 perwakilan korban menyampaikan harapan agar
uangnya dapat kembali, namun setelah berupaya menemui penanggungjawab
pemberangkatan jamah haji hanya dijanji saja.
“Hanya dijanji janji saja bahkan menantang untuk dilaporkan
saja,” kata salah seorang korban, Sabtu (8/2/2020).
Dihadapan tim LBH Cita keadilan, para korban menyayangkan
tidak adanya funismen yang diberikan kepada pelaku, hukumannya pun relatif ringan
yaitu 1 bulan, Padahal ancam dalam pasal 63 ayat 1 uu nomor 13 tahun 2008
tentang Penyelenggaraan ibadah haji 4 tahun.
Abdul Rasyid, SH Direktur LBH CITA KEADIAN sangat
menyayangkan keputusan tersebut sangat tidak adil bahkan belum pernah eksekusi
terhadap pelaku.
“Ini adalah pembangkangan hukum, jangan jangan ada yang main
dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Atas kasus ini Tim LBH akan segera melaporkan ke Polda Sul
Sel atas penipuan travel Jamaah Haji tersebut.
“Minimal ada solusi atas korban-korban yang mencapai 60 orang
tersebut, khusunya tanggung jawab pelaku Hj.H,” pungkas Ketua LBH Cita
Keadilan.
Sampai berita ini
diterbitkan belum ada pihak travel Jamaah Haji Shaykh Abdullah S. Yunos
tersebut dapat dikonfirmasi terkait keluhan ini akses komunikasi masih
tertutup. (AT)
0 Comments