Kebijakan PEGADAIAN Atas Nasabah; berdampak Covid_19 Memberi Keringanan Pembayaran Cicilan.
(formulir melalui website www.pegadaian.co.id) atau ( klik disini )
Pemerintah memberikan keringanan cicilan kredit untuk masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Stimulus yang diberikan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
citakeadilan.my.id coba memantau beberapa daftar bank dan leasing / pembiayaan yang memberikan keringanan kredit untuk nasabah terdampak corona.Lebih dari 46 perusahaan leasing / pembiayaan yang memberikan keringanan cicilan kredit.
1. PT Federal International Finance (FIF)
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
3. PT Mandiri Tunas Finance
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance)
5. PT Bussan Auto Finance (BAF)
6. Astra Credit Companies (ACC)
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance
13. PT BCA Multifinance
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk
16. PT BRI Finance
17. PT Buana Finance Tbk
18. PT Bukopin Finance
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia
25. PT Indosurya Inti Finance
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk
27. PT ITC Auto Multi Finance
28. PT Maybank Finance
29. PT Mandiri Utama Finance
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance
34. PT SGMW Multifinance Indonesia
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance
43. PT MNC Finance
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46. PT Suzuki Finance Indonesia
(sumber : sulselinfo.id/sabtu,11.04.2020) ( klik disini )
Baca pula : Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Utang Debitur Dampak Covid19
Demikian pula PT. Pegadaian (Persero) menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga satu tahun, dan pembebasan denda untuk nasabah yang terkena dampak virus Corona (COVID-19).
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,"
kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan resmi yang dikutip dari detikcom, Sabtu (11/4/2020). ( klik disini )Kriteria nasabah nya yaitu :
pengguna produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna,
dan memiliki usaha yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya namun terjadi penurunan pendapatan di saat Wabah Covid19 ini.
Untuk memperoleh keringanan kredit tersebut, nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melalui website www.pegadaian.co.id, (berikut formulirnya) klik disini atau datang langsung ke gerai-gerai Pegadaian terdekat.
Setelah formulir dikirim, selanjutnya akan dilakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah secepatnya.
.
Sekian, semoga bermanfaat !!!
Sumber tulisan :
1. website www.pegadaian.co.id
2. sulselinfo.id/sabtu,11.04.2020
3. detik.com sabtu 11/4/2020
4. citakeadilan.my.id
5. POJK No. 11/POJK.03/2020
6. https://www.pegadaian.co.id/
1. website www.pegadaian.co.id
2. sulselinfo.id/sabtu,11.04.2020
3. detik.com sabtu 11/4/2020
4. citakeadilan.my.id
5. POJK No. 11/POJK.03/2020
6. https://www.pegadaian.co.id/
0 Comments