Dispensasi Nikah
UU No. 16/2019 tentang Perubahan
atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin
perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan
dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Setelah DPR mengesahkan revisi UU Perkawinan No 1/1974
pada September 2019. UU Perkawinan ini telah menyepakati usia minimum nikah
bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Mulai berlakunya aturan ini sejak Oktober 2019, namun UU Perkawinan tetap
mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua
calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
Menyikapi
penaikan usia itu, MA menerbitkan Peraturan MA No. 5/2019 tentang Pedoman
Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin pada 20 November 2019. Untuk calon mempelai beragama
Islam, permohonan dispensasi diajukan kepada pengadilan agama.
Persyaratan
Umum :
Membayar
panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan
Dispensasi Nikah :
1.
Surat Permohonan Dispensasi Nikah;
2.
Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos;
3.
Foto copy KTP 1 lembar;
4.
Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan
penolakan karena kurang umur;
5.
Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan
perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
Lembaga peradilan agama menerima lonjakan permohonan
dispensasi kawin setelah batas usia pernikahan perempuan dinaikkan.
Dalam tiga bulan terakhir, dunia digegerkan dengan
merebaknya virus baru yang mewabah. Tak terkecuali, sejak awal Maret 2020 hal
serupa mulai terjadi di Indonesia. Sebagai langkah Antisipasi penyebaran COVID-19 (Corona Virus). Serta Menindak lanjuti
Edaran SEKMA-RI No 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang penyesuaian
sistem kerja hakim dan aparatur peradilan, untuk mengambil langkah-langkah
seperti menunda sidang.
0 Comments