Debt Collector Tak Boleh Eksekusi Mobil atau Motor Kredit, Tanpa Sertifikat Fidusia,

Abdul Rasyid, SH & SABRI, SH
Abdul Rasyid, SH & SABRI, SH
Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi, demikian pendapat Advokat Senior SABRI SH, ungkapan pertama yang semestinya ditanyakan oleh pihak debitur.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya.

Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Contoh Sertifikat Jaminan Fidusia

Perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu.

Dalam proses eksekusi ini, tenaga jasa penagih bisa menyarankan untuk penyelesaian di kantor perusahaan leasing. Debitur bisa mendapatkan restrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit.

Sehingga dia bisa meminta keringanan cicilan dengan tenor yang ditambah kalau merasa keberatan dengan cicilan yang sekarang,


Tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.Jadi, kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia.

Lalu bagaimana dengan yang berdampak adanya kondisi Darurat Sipil atas Wabah Virus Corona atau COVID-19. Adakah Upaya Hukum yang bisa ditempuh setelah ada nya penarikan ?
Akan kami ulas di tulisan berikutnya.

0 Comments