Dari 3 Tahun Tuntutan Jaksa, Kasus Uang Passolo di Watansoppeng Divonis 10 Bulan,

Kasus Uang Passolo di Watansoppeng.

Dari 3 Tahun Tuntutan Jaksa, Kasus Uang Passolo di Watansoppeng Divonis 10 Bulan,
.
Asrianti alias Anti terdakwa kasus uang passolo di vonis 10 bulan penjara dari 3 tahun tuntutan Jaksa.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Soppeng Rahmat, SH, MH yang juga adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng hari ini, Rabu (8/1/2020).

Setelah mendengar saksi saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan, serta beberapa alat bukti yang dihadirkan di persidangan, Hakim menilai terdakwa Asrianti alias ANTI secara sah terbukti melawan Hukum melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa.
.
Atas vonis ini, terdakwa melalui Penasehat Hukum dari LBH CITA KEADILAN mengatakan pikir pikit dulu. Sementara, Jaksa penuntut umum Andi Trismanto dalam kasus ini merasa putusan ini terlalu ringan dan menyatakan akan banding.
“Kalau menurut saya putusan ini terlalu ringan. Kenapa?, kita tuntut tiga tahun jatuhnya 10 bulan,” kata Andi Trismanto.

“Yang pastinya kami wajib banding,” tegas Jaksa Andi.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Abd Rasyd, SH & Rekan, atas putusan tersebut mengaku merasa kaget dengan mengatakan pikir pikir dulu.

“Sebenarnya kami cukup kaget juga, kalau dilihat dari fakta dan proses persidangan ini, dua kemungkinan yang kami tunggu vonisnya tetap 3 tahun atau bebas. Sehingga dengan putusan ini kami harus pikir pikir dulu,” jelas ABD Rasyd, SH. (AT)
.
Sumber berita : www. Soppeng.Today.com

0 Comments