Kasus Uang Passolo di Watansoppeng.
Dari 3 Tahun Tuntutan Jaksa, Kasus Uang Passolo di Watansoppeng Divonis 10 Bulan,
.
Asrianti
alias Anti terdakwa kasus uang passolo di vonis 10 bulan penjara dari 3 tahun
tuntutan Jaksa.
Putusan
tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Soppeng Rahmat, SH, MH yang juga adalah
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng hari ini, Rabu (8/1/2020).
.
Atas vonis ini, terdakwa melalui Penasehat Hukum dari LBH CITA KEADILAN mengatakan
pikir pikit dulu. Sementara, Jaksa penuntut umum Andi Trismanto dalam kasus ini
merasa putusan ini terlalu ringan dan menyatakan akan banding.
“Kalau menurut saya putusan ini terlalu ringan. Kenapa?, kita
tuntut tiga tahun jatuhnya 10 bulan,” kata Andi Trismanto.
“Yang pastinya kami wajib banding,” tegas Jaksa Andi.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Abd Rasyd, SH & Rekan, atas putusan
tersebut mengaku merasa kaget dengan mengatakan pikir pikir dulu.
.
Sumber berita : www. Soppeng.Today.com
0 Comments