Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona ialah dalam bentuk uang, bukan sembako. Sumber : bisnis.tempo.co Sabtu, 18 April 2020 15:00 WIB
Di Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19), Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.[1]
Landasan Hukum pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes.
BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa. Demikian dijelakan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020,[2]
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
BLT yang bersumber dari dana desa tersebut diprioritaskan untuk warga yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja.
"Yang berhak menerima adalah kelompok miskin yang sudah kami data, ataupun yang belum terdaftar. Kemudian yang kehilangan mata pencarian sehingga miskin mendadak, dan belum mendapatkan bantuan pangan non tunai, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis," kata Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/04/2020).[3]
tentang Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:[4]
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Ini baru syarat umum, lebih detail ada 14 kriteria yang diantaranya mesti terpenuhi minimal 9 kriteria, kriteria itu, Baca Lebih Lanjut tentang : 14 Kriteria Penduduk Miskin Menurut Kemensos Dalam Permendesa 6 tahun 2020
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.[5]
Setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan langsung untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan. demikian dijabarkan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.[6]
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:[7]
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Selanjutnya, penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:
1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa
maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
Sekian, semoga bermanfaat !!!
Mappasessu, SH Konsultan Hukum Keluarga
[1] cnbcIndonesia.com
[3] cnbcIndonesia.com
0 Comments