BLT Dana Desa & Kriteria Penduduk Miskin Menurut Kemensos Dalam Permendesa 6 tahun 2020

"LBH CITA KEADILAN WATANSOPPENG, Konsultan Hukum Keluarga ANDA" Hp./WA. 085242935945
Ada 14 kriteria penduduk miskin yang telah ditetapkan Kemensos dalam Permendesa 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 :[1]

Kriteria itu :
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.

Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini setidaknya mesti minimal 9 dari kriteria diatas. demikian dijelaskan lebih lanjut dalam Permendesa 6 tahun 2020 tersebut.

Kriteria ini dirasa sulit untuk dipenuhi, demikian opini yang muncul saat ingin direalisasikan ditahap pendataan oleh TIM Relawan yang sudah terbentuk.

Bantuan Hukum hadir ditengah warga masyarakat Kab. Soppeng
Disisi lain, kenyataan yang terjadi, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19. banyak yang mengeluh Omzet dagangannya menurun, ada penjual makanan dekat rumah yang turun 30%, juga ada penjual baju malah turun 50%, yang parah lagi usaha ATK bahkan 70% penurunan omzetnya.

Meskipun kondisi ini telah diakomodir di dalam Permendes 6 tahun 2020 ini, kalau kita membaca dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima BLT Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

Lengkapnya mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 ini bisa baca dibawah.[2]
"Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis."
Penjelasan selanjutnya, kita bisa membaca lampiran Permendes 6 tahun 2020 ini, dilampiran huruf (Q) yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam.

Nah, hal ini memunculkan kondisi yang dilematis.
Disatu sisi, kondisi masyarakat dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian akibat dampak wabah Covid19 ini.
masyarakat juga tahu dan mendengar adanya pos anggaran untuk BLT yang atur oleh Pemerintah.

Dilain sisi, sulitnya memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemensos calon penerima BLT Desa ini.

Dari kondisi yang terlihat paradoks atau bertolak belakang ini,
Kedepannya berpotensi memunculkan banyak implikasi sosial dan implikasi hukum.

Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes.

Jadi, sangat penting mengantisipasi kondisi tersebut. Semestinya, Pemerintah Desa beserta seluruh stackholder yang terkait segera mensosialisasikan Permendesa ini kepada masyarakat, dan menjelaskan duduk permasalahan yang diatur dalam peraturan ini.

Sekian, semoga bermanfaat !!! Jaga Kesehatan ta', tetap lakukan Phisical Distancing.


0 Comments