LBH CITA KEADILAN Watansoppeng - BLT Dana Desa Harus Berupa Uang, Bukan Sembako. Menurut Menteri Desa. Masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp 1,8 juta.
Secara umum, Dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan ihwal warga desa yang berhak mendapat BLT. Merujuk Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020, pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.
Agar tetap sasaran, jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH, Bantuan Tunai Non Pangan.
Program BLT merupakan salah satu jaring pengaman sosial (social safety net) untuk warga desa terdampak Covid-19. Tujuannya ialah membantu menjaga daya beli masyarakat desa yang ekonominya terpukul oleh pandemi. Baca Juga : BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah, Syarat dan Cara Mendapatkannya ?
Dana BLT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 22 triliun. Anggaran ini diambil dari sebagian Dana Desa tahun 2020 yang totalnya Rp 72 triliun.
Menteri Desa Abdul Hakim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona ialah dalam bentuk uang, bukan sembako.
masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp 1,8 juta.
Tentang 14 Kriteria, Baca Juga : BLT Dana Desa & Kriteria Penduduk Miskin Menurut Kemensos Dalam Permendesa 6 tahun 2020
BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19. Ia menjelaskan alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.
2. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.
3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.
Selain itu, Pihak Pemerintah Desa mesti segera agar merevisi APBDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. revisi mesti merujuk pada 3 fokus utama diatas.
Sekian, semoga bermanfaat !!!
Dasar Hukum :
1. Pemdes 6 tahun 2020
2. djpk.kemenkeu
2. djpk.kemenkeu
0 Comments