Hal ini atas dasar keluarnya Surat Edaran Dirjen PPMD tertanda 12/PRI.00/IV/2020 yang diterbitkan tanggal 27 April 2020 Perihal : Penegasan BLT Dana Desa. hal ini telah menjawab keresahan kita bersama.
Untuk file silahkan download kesini : Surat Dirjen Penegasan BLT Dana Desa 2020- Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;
- BLT DD 2020 tidak harus disalurkan secara non tunai, tapi dapat disalurkan secara tunai (cash) dengan memperhatikan protokol kesehatan,
- Bagi calon penerima BLT DD 2020 yang tidak memiliki NIK asal memenuhi syarat masih tetap bisa menerima BLT asalkan mencantumkan alamat domisi yang lengkap agar mudah divalidasi dan diverifikasi, dan
- Terkait 14 Kriteria Keluarga Miskin yang banyak diperdebatkan banyak pihak, akhirnya ditiadakan. Terbukti dengan dikeluarkanya lampiran baru oleh Kemendesa (lampiran ada dibawah ini, download dulu agar makin paham)
Seperti ini lampiran baru :

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen PPMD tertanda 12/PRI.00/IV/2020 ini Sehingga pendataan desa terkait calon penerima BLD DD bisa terus dilkakukan dan disingkronkan dengan data PKH+BPNT, Bansos dan Perluasan BPMT dari Dinsos, dengan harapan menghindari tumpang tindih dalam penerima manfaat BLT.
Demikian, semoga bermanfaat !!!
Sumber Referensi :
1. Surat Edaran Dirjen PPMD tertanda 12/PRI.00/IV/2020
2. ditjenppmd.kemendesa.go.id
0 Comments