E_Litigasi, LBH Cita Keadilan ikuti sidang via Online
Persidangan perkara pidana disituasi sekarang tidak perlu ditunda, Implementasi sidang online untuk keadaan sekarang sangat efektif. Namun, di saat yang sama para pihak yang mestinya hadir dihadapan pengadilan seperti Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum dipandang tidak perlu hadir. Karena itu sidang diselenggarakan secara online.
Persidangan perkara pidana disituasi sekarang tidak perlu ditunda, Implementasi sidang online untuk keadaan sekarang sangat efektif. Namun, di saat yang sama para pihak yang mestinya hadir dihadapan pengadilan seperti Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum dipandang tidak perlu hadir. Karena itu sidang diselenggarakan secara online.
Sejumlah Pengadilan
mulai menerapkan persidangan perkara pidana dengan menggunakan teknologi video
confrence, tidak terkecuali Pengadilan Negeri Watansoppeng. Hari ini, kami dari
LBH CITA KEADILAN mengikuti sidang melalui video confrence, dengan agenda
sidang Pembacaan Dakwaan oleh majelis hakim yang dihadiri lengkap oleh
terdakwa, jaksa penuntut umum serta Penasehat Hukum. Sebagai wujud menghadapi
situasi pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid - 19).
Sesuai arahan
pemerintah pusat, semua orang diharapkan mampu menahan diri untuk tidak
berinteraksi secara langsung dengan pihak lain. Hal yang sama disadari oleh
pemegang kekuasaan kehakiman di negeri ini.
Sebenarnya bukan
merupakan hal baru, karena Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menerapkan
mekanisme e-court dan e-litigasi untuk
perkara-perkara di luar perkara pidana.
Persidangan dengan
cara tersebut dilakukan untuk melaksanakan petunjuk MA baik Surat Edaran MA
No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020.
0 Comments