Sidang e_Litigasi LBH Cita Keadilan

E_Litigasi, LBH Cita Keadilan ikuti sidang via Online

Persidangan perkara pidana disituasi sekarang tidak perlu ditunda, Implementasi sidang online untuk keadaan sekarang sangat efektif. Namun, di saat yang sama para pihak yang mestinya hadir dihadapan pengadilan seperti Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum dipandang tidak perlu hadir. Karena itu sidang diselenggarakan secara online.

Sejumlah Pengadilan mulai menerapkan persidangan perkara pidana dengan menggunakan teknologi video confrence, tidak terkecuali Pengadilan Negeri Watansoppeng. Hari ini, kami dari LBH CITA KEADILAN mengikuti sidang melalui video confrence, dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh majelis hakim yang dihadiri lengkap oleh terdakwa, jaksa penuntut umum serta Penasehat Hukum. Sebagai wujud menghadapi situasi pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid - 19).

Sesuai arahan pemerintah pusat, semua orang diharapkan mampu menahan diri untuk tidak berinteraksi secara langsung dengan pihak lain. Hal yang sama disadari oleh pemegang kekuasaan kehakiman di negeri ini.

Sebenarnya bukan merupakan hal baru, karena Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menerapkan mekanisme e-court dan e-litigasi untuk perkara-perkara di luar perkara pidana.


Persidangan dengan cara tersebut dilakukan untuk melaksanakan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020.

 Sidang Pidana oleh Abdul Rasyid, SH

0 Comments