PERMA No. 4 tahun 2019 Aturan terbaru tentang gugatan sederhana 2019 Kerugian dibawah 500 Juta

PERMA No. 4 tahun 2019 Aturan terbaru tentang gugatan sederhana 2019 Kerugian dibawah 500 Juta
Apa itu Gugatan Sederhana :
(Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (17 November 2019)

Mappasessu, SH
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Dalam membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana.
gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Lingkup Gugatan Sederhana;

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara :
1. cidera janji (wanprestasi) dan/atau
2. perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
2. sengketa hak atas tanah.

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana :
1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
d. pemeriksaan pendahuluan;
e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
g. pembuktian; dan
h. putusan.
3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Merujuk pada isi Perma 2/2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana.

0 Comments