Pasal 378 KUHP sendiri merupakan dasar yang membahas tentang kejahatan penipuan. Perkara tersebut dapat berupa penipuan barang, uang, penghapusan piutang, dan masih banyak lagi.
Bunyi Pasal
378 KUHP
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. "
Unsur Pasal
378 KUHP
Pasal 378 KUHP tersebut memuat beberapa unsur, yaitu:
- Barang siapa.
- Dengan maksud.
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
- Menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.
Dengan kata
lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi
sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan jalan melawan hukum.
Yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Hal ini makin jelas dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor.
Pasal 378 juga
menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih
alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.
Alat Penggerak
Alat penggerak
penipuan digunakan untuk memperdaya atau menimbulkan dorongan dalam jiwa orang
lain guna menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang.
0 Comments