Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

LBHIWOSOPPENG.COM Watansoppeng -- Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut alur cara mengurus sertifikat tanah :

Mengunjungi Kantor BPN

Lokasi kantor BPN harus disesuaikan dengan wilayah lokasi tanah yang ingin diurus berada. Datanglah ke BPN dan belilah formulir, di sana, kemudian akan mendapatkan map biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah urusan mengukur tanah selesai, maka akan memperoleh urat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan.
Sembari menunggu sertifikat tanah terbit selama  kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya, Lalu akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu perlu sesekali bertanya dan memastikan kepada petugas apakah sertifikat tanah sudah jadi atau belum.
Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat.

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah girik atau tanah warisan terkadang terbengkalai dan lupa diurus. Namun tanah tersebut sebenarnya wajib untuk dilindungi secara hukum untuk mencegah adanya masalah sengketa di masa mendatang. Tanah tersebut diatur dalam  UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus sertifikat tanah tersebut, masih banyak tanah girik yang belum bersertifikat. 
Berikut cara mengurus sertifikat tanah girik:

Datang ke Kelurahan Setempat
Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara mengurus sertifikat tanah:
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa;
  • Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW;
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah;
  • Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor Pertanahan
Usai melewati cara mengurus sertifikat tanah, dengan semua dokumen sebelumnya di kelurahan setempat, Anda bisa melanjutkan mengurus ke Kantor Pertanahan, ini alurnya: 

Mengajukan Permohonan Sertifikat
Ajukan permohonan sertifikat tanah dengan melampirkan semua dokumen sebelumnya ditambah dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Pengukuran ke Lokasi
Setelah semua berkas siap, lakukan pengukuran lokasi dengan petugas dan menunjukkan batas-batasnya.

Pengesahan Surat Ukur
Terima pengesahan Surat Ukur Tanah dari BPN ditandatangani pejabat bersangkutan.

Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah mendapatkan Surat Ukur Tanah yang sah, dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yaitu petugas dari BPN dan lurah setempat.

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.

Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah diumumkan, selanjutnya adalah proses penerbitan SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda juga perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat tanah pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Pengambilan Sertifikat
Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan, lamanya tidak bisa ditentukan, namun dalam jangka sekitar 6 bulan asal seluruh persyaratan lengkap dan tak ada yang tertinggal.

Penulis Cara Mengurus Sertifikat Tanah : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG



0 Comments