Sanksi Pidana Kepada Suami Yang Menelantarkan Istri


LBHIWOSOPPENG.COM Opini -- Sanksi Pidana Kepada Suami Yang Menelantarkan Istri

Kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”), sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan:
“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI:
(1)  ….
(2)  Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3)  ….
(4)  Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a.    nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.
b.    biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.
c.    biaya pendidikan bagi anak.”

Pasal 9 UU Penghapusan KDRT:
(1)   Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2)   Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.”

Dalam hal sang suami telah dengan sengaja melakukan penelantaran maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[1]

Dengan bukti-bukti yang cukup, seorang istri dapat melaporkan suaminya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 jo. Pasal 9 UU Penghapusan KDRT.

Sumber Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Kompilasi Hukum Islam;
[1] Pasal 49 UU Penghapusan KDRT

Published : Mappasessu -- LBH IWO SOPPENG





0 Comments