LBHIWOSOPPENG,COM Watansoppeng -- Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Runut
Sertifikat tanah penting guna memberikan kepastian hukum bagi si pemilik aset. Mengurus sertifikat tanah terkadang cukup rumit bagi beberapa orang. Namun, mau tidak mau, penting untuk segera mengurusnya sebab menjadi bukti atas kepemilikan tanah.
Selain itu, kini pemerintah juga telah mengeluarkan tata cara untuk mengurus sertifikat tanah secara elektronik, sehingga mempermudah seseorang yang ingin mengurusnya. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik dan memuat dokumen eletronik. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik,
Bagi yang belum bisa mengurus secara elektronik, berikut cara mengurus sertifikat tanah secara langsung beserta syarat dan biayanya:
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
- Sebelum melanjutkan cara mengurus sertifikat tanah, penting melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Membuat Sertifikat Tanah atau Girik
Sedangkan apabila ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah warisan atau tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Akta jual beli tanah;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi girik yang dimiliki;
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa,
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut alur cara mengurus sertifikat tanah: bersambung di.....Klik
Penulis Cara Mengurus Sertifikat Tanah : Mappasessu - LBH IWO SOPPENG
0 Comments